• 5 Perbedaan SPSE Versi 3 dengan SPSE Versi 4

    Beda SPSE 3 dg 4

    SPSE (Sistem Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia untuk digunakan oleh LPSE di Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Selengkapnya bisa dilihat di www.setjen.kemenkeu.go.id/Page/sistem-pengadaan-secara-elektronik-(spse)sistem pengadaan secara-elektronik-(spse) di situs setjen kemenkeu RI . Saat ini terdapat SPSE versi 4 yang menggantikan versi sebelumnya. LKPP RI telah mengembangkan aplikasi SPSE versi 4.1.2. untuk mendukung proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih cepat, efisien dan aman. Terkoneksi dgn Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga mempermudah dalam perencanaan dan pendokumentasian proses e-tendering dan e-purchasing.


    Lalu, apakah perbedaan antara SPSE Versi 3 dengan Versi 4? Secara ringkas perbedaan tersebut dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini:

    Tabel Perbedaan SPSE Ver. 3.6 dengan SPSE Ver. 4.1.2
    NO
    TAHAPAN LELANG
    SPSE Ver. 3.6
    SPSE Ver. 4.1.2
    1
    Pembuatan Paket Lelang
    · Dokumen Lelang dibuat secara manual dan di-upload pada SPSE
    · Syarat penawaran belum tersedia atau terperinci pada aplikasi
    · Dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE
    · Syarat Penawaran sudah tersedia (terperinci) pada aplikasi
    2
    Pemasukan Dokumen penawaran
    · Menggunakan APENDO Ver. 3
    · Penyedia Jasa melakukan proses enkripsi file sebelum tahap pemasukan dokumen penawaran
    · Menggunakan APENDO Ver. 4
    · Proses enkripsi file dilakukan oleh sistem
    · Penawaran dikirim dengan mengisi form atau upload dokumen melalui APENDO
    3
    Pembukaan Dokumen Penawaran
    · Menggunakan APENDO Ver. 3
    · Panitia melakukan proses dekripsi file penawaran
    · Panitia melakukan input harga penawaran dari penyedia jasa secara manual
    · Menggunakan APENDO Ver. 4
    · Proses dekripsi file penawaran peserta dilakukan oleh sistem
    · Harga penawaran peserta akan tampil secara otomatis pada aplikasi
    4
    Proses Evaluasi
    · Evaluasi kualifikasi secara manual
    · Proses evaluasi harga penawaran dilakukan koreksi aritmatik secara manual
    · Aplikasi SPSE belum menginformasikan hasil evaluasi secara terperinci
    · Evaluasi kualifikasi menggunakan vendor management system (SiKAP)
    · Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi pada proses evaluasi harga
    · Aplikasi SPSE telah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi
    5
    Berita Acara dan SPPBJ
    · Berita Acara Hasil Lelang dan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) dibuat secara manual dan di-upload pada aplikasi oleh Panitia
    · Berita Acara dan SPPBJ dihasilkan (generated) memlalui aplikasi
     Keterangan: Disarikan dari berbagai sumber

    Dari tabel di atas dapat diamati, bahwa pada SPSE terbaru terdapat fitur-fitur yang tidak tersedia pada versi sebelumnya. Ditengarai terdapat semangat untuk untuk membangun aplikasi yang mendukung pelaksanaan tender atau lelang paket pekerjaan pemerintah dengan lebih cepat, mudah, sistematis, efisien, aman dan diharapkan mampu meminimalkan timbulnya kecurangan-kecurangan.

    Penyedia jasa juga dimudahkan dan bisa lebih cepat melakukan penawaran, namun juga dituntut untuk lebih memahami proses pemasukan dokumen penawaran secara cermat melalui aplikasi SPSE Versi 4, karena sifat sistem yang otomatis melakukan evaluasi dan koreksi aritmatik. Sebagai pertimbangan, lihat juga https://chakrasinatriya.blogspot.co.id/2017/02/tips-menyusun-dokumen-penawaran.tips menyusun dokumen penawaran


    Semoga bermanfaat dan sukses bagi anda.
  • 0 komentar:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.

    Facebook

    Followers

    Followers

    Powered By Blogger

    Blog Archive

    Breaking

    Random Posts

    Recent In Internet

    Recent Posts

    Recent Post

    Recent in Sports

    Iklan

    Facebook

    Click Here

    Comments

    Recent

    Technology

    Follow Us