Beda SPSE 3 dg 4 |
SPSE (Sistem Pengadaan
barang/jasa Secara Elektronik) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP RI (Lembaga Kebijakan
Pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia untuk digunakan oleh LPSE
di Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Selengkapnya bisa dilihat di www.setjen.kemenkeu.go.id/Page/sistem-pengadaan-secara-elektronik-(spse)sistem pengadaan secara-elektronik-(spse) di situs setjen kemenkeu RI
. Saat ini terdapat SPSE versi 4 yang menggantikan versi sebelumnya. LKPP RI
telah mengembangkan aplikasi SPSE versi 4.1.2. untuk mendukung proses pengadaan
barang/jasa pemerintah lebih cepat, efisien dan aman. Terkoneksi dgn Sistem
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga mempermudah dalam perencanaan dan
pendokumentasian proses e-tendering
dan e-purchasing.
Lalu, apakah perbedaan antara
SPSE Versi 3 dengan Versi 4? Secara ringkas perbedaan tersebut dapat
digambarkan melalui tabel di bawah ini:
Tabel Perbedaan SPSE Ver. 3.6 dengan SPSE
Ver. 4.1.2
NO
|
TAHAPAN LELANG
|
SPSE Ver. 3.6
|
SPSE Ver. 4.1.2
|
1
|
Pembuatan Paket Lelang
|
· Dokumen Lelang dibuat secara manual dan di-upload
pada SPSE
· Syarat penawaran belum tersedia atau terperinci pada
aplikasi
|
· Dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui
aplikasi SPSE
· Syarat Penawaran sudah tersedia (terperinci) pada
aplikasi
|
2
|
Pemasukan Dokumen penawaran
|
· Menggunakan APENDO Ver. 3
· Penyedia Jasa melakukan proses enkripsi file sebelum
tahap pemasukan dokumen penawaran
|
· Menggunakan APENDO Ver. 4
· Proses enkripsi file dilakukan oleh sistem
· Penawaran dikirim dengan mengisi form atau upload
dokumen melalui APENDO
|
3
|
Pembukaan Dokumen Penawaran
|
· Menggunakan APENDO Ver. 3
· Panitia melakukan proses dekripsi file penawaran
· Panitia melakukan input harga penawaran dari penyedia
jasa secara manual
|
· Menggunakan APENDO Ver. 4
· Proses dekripsi file penawaran peserta dilakukan oleh
sistem
· Harga penawaran peserta akan tampil secara otomatis
pada aplikasi
|
4
|
Proses Evaluasi
|
· Evaluasi kualifikasi secara manual
· Proses evaluasi harga penawaran dilakukan koreksi
aritmatik secara manual
· Aplikasi SPSE belum menginformasikan hasil evaluasi
secara terperinci
|
· Evaluasi kualifikasi menggunakan vendor management
system (SiKAP)
· Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh
aplikasi pada proses evaluasi harga
· Aplikasi SPSE telah menginformasikan secara
terperinci hasil evaluasi
|
5
|
Berita Acara dan SPPBJ
|
· Berita Acara Hasil Lelang dan Surat Penunjukan
Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) dibuat secara manual dan di-upload pada
aplikasi oleh Panitia
|
· Berita Acara dan SPPBJ dihasilkan (generated)
memlalui aplikasi
|
Keterangan: Disarikan
dari berbagai sumber
Dari tabel di atas dapat diamati,
bahwa pada SPSE terbaru terdapat fitur-fitur yang tidak tersedia pada versi
sebelumnya. Ditengarai terdapat semangat untuk untuk membangun aplikasi yang
mendukung pelaksanaan tender atau lelang paket pekerjaan pemerintah dengan
lebih cepat, mudah, sistematis, efisien, aman dan diharapkan mampu meminimalkan
timbulnya kecurangan-kecurangan.
Penyedia jasa juga dimudahkan dan
bisa lebih cepat melakukan penawaran, namun juga dituntut untuk lebih memahami
proses pemasukan dokumen penawaran secara cermat melalui aplikasi SPSE Versi 4,
karena sifat sistem yang otomatis melakukan evaluasi dan koreksi aritmatik. Sebagai
pertimbangan, lihat juga https://chakrasinatriya.blogspot.co.id/2017/02/tips-menyusun-dokumen-penawaran.tips menyusun dokumen penawaran
Semoga bermanfaat dan sukses bagi
anda.
0 komentar:
Post a Comment