Sebelum
melakukan penawaran pada suatu kegiatan pekerjaan pada instansi pemerintah,
termasuk beberapa instansi BUMN/BUMD dan usaha sektor swasta, disyaratkan bagi
penyedia jasa untuk membuat penawaran harga dengan memperhitungkan kewajaran
penawaran termasuk perinciaannya. Yang pasti, harga penawaran tidak melampaui
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner’s
Estimate (OE). Lalu bagaimana menyusun atau tepatnya: merakitnya?
Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP)
Sebelum
membuat penwaran harga ada baiknya dipahami terlebih dahulu tentang Analisa
Harga Satuan Pekerjaan, yakni suatu proses perhitungan kebutuhan biaya-biaya:
tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan untuk masing-masing jenis pekerjaan
yang dibuat berdasarkan suatu metode pekerjaan tertentu dan asumsi-asumsi yang
tergambar di dalam spesifikasi teknis dan gambar desain dalam suatu jangka
waktu rencana penyelesaian pekerjaan.
Analisa
harga satuan masing-masing jenis pekerjaan memuat biaya langsung (upah tenaga
kerja, bahan-bahan dan biaya peralatan) dan biaya tidak langsung (biaya overhead dan keuntungan). Contoh bentuk
perhitungan analisa harga satuan pekerjaan sebagai berikut:
AHSP
diformulasikan dari harga satuan upah dan harga satuan bahan dalam tabel lain,
seperti contoh di bawah ini:
Analisa
Harga Satuan Pekerjaan yang baku termasuk nilai koefisien (faktor pengali sebagai
dasar penghitungan biaya bahan, biaya alat dan upah tenaga kerja) mengacu
kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan serta Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
0 komentar:
Post a Comment