Bagi sebagian orang, mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pada
instansi pemerintah akan berhubungan dengan proses administrasi yang rumit dan
membingungkan, dari sejak tahap penawaran, pelaksanaan sampai dengan tahap
pelaporan dan penagihan pekerjaan.
Sebetulnya hal itu telah di atur di dalam Peraturan Presiden No 54
/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Peraturan Presiden No 4 / 2015. Bahkan persyaratan-persyaratan secara
detil telah dimuat di dalam dokumen pengadaan pekerjaan bersangkutan.
Di bawah ini disampaikan urain singkat salah satu tahapan, yakni
Penawaran Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dokumen Penawaran
terdiri dari Data Administasi, Data Teknis dan Data Harga Penawaran. Ketiga
komponen penawaran tersebut akan menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk
mendapatkan pekerjaan setelah melalui evaluasi oleh Panitia Pengadaan Barang
dan Jasa.
- Surat penawaran yang memuat: Harga penawaran, Masa berlaku penawaran (lihat contoh)
- Jaminan penawaran
- Surat Kuasa (bila perlu)
- Surat Perjanjian kemitraan (apabila ada Kerja Sama Operasi)
DATA TEKNIS terdiri dari:
- Urian Metode Pelaksanaa / Metodologi
- Jadwal Pelaksanaan
- Sertifikat Garansi
- Sumber Daya / Personil
- Spesifikasi teknis
- Volume pekerjaan
- Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Pengalaman Perusahaan
DATA HARGA PENAWARAN yang memuat:
- Surat penawaran biaya (sama dengan surat penawaran)
- Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga). Untuk pekerjaan pengadaan jasa konstruksi dilampirkan juga Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Tabel harga Upah dan Bahan.
Setelah urutan dokumen di atas dipenuhi, bersama-sama dengan dokumen
kualifikasi dan bundel perusahaan, maka penawaran pekerjaan disampaikan kepada
panitia pengadaan barang dan jasa secara langsung (berupa hard copy satu
bundel) atau berupa satu file pdf yang telah dienkripsi melalui portal https://lpse.lkpp.go.id/eproc/ instansi bersangkutan.
Semoga bermanfaat dan sukses bagi kegiatan usaha anda.
0 komentar:
Post a Comment