• Tips Menyusun Dokumen Penawaran Pekerjaan

    Bagi sebagian orang, mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah akan berhubungan dengan proses administrasi yang rumit dan membingungkan, dari sejak tahap penawaran, pelaksanaan sampai dengan tahap pelaporan dan penagihan pekerjaan.
    Contoh Surat Penawaran

    Sebetulnya hal itu telah di atur di dalam Peraturan Presiden No 54 /2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Peraturan Presiden No 4 / 2015. Bahkan persyaratan-persyaratan secara detil telah dimuat di dalam dokumen pengadaan pekerjaan bersangkutan.  

    Di bawah ini disampaikan urain singkat salah satu tahapan, yakni Penawaran Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dokumen Penawaran terdiri dari Data Administasi, Data Teknis dan Data Harga Penawaran. Ketiga komponen penawaran tersebut akan menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan setelah melalui evaluasi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

    DATA ADMINISTRASI terdiri dari:
    • Surat penawaran yang memuat: Harga penawaran, Masa berlaku penawaran (lihat contoh)
    • Jaminan penawaran
    • Surat Kuasa (bila perlu)
    • Surat Perjanjian kemitraan (apabila ada Kerja Sama Operasi)

    DATA TEKNIS terdiri dari:
    • Urian Metode Pelaksanaa / Metodologi
    • Jadwal Pelaksanaan
    • Sertifikat Garansi
    • Sumber  Daya / Personil
    • Spesifikasi teknis
    • Volume pekerjaan
    • Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
    • Pengalaman Perusahaan

    DATA HARGA PENAWARAN yang memuat:
    • Surat penawaran biaya  (sama dengan surat penawaran)
    • Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga). Untuk pekerjaan pengadaan jasa konstruksi dilampirkan juga Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Tabel harga Upah dan Bahan.


    Setelah urutan dokumen di atas dipenuhi, bersama-sama dengan dokumen kualifikasi dan bundel perusahaan, maka penawaran pekerjaan disampaikan kepada panitia pengadaan barang dan jasa secara langsung (berupa hard copy satu bundel) atau berupa satu file pdf yang telah dienkripsi melalui portal https://lpse.lkpp.go.id/eproc/ instansi bersangkutan.

    Semoga bermanfaat dan sukses bagi kegiatan usaha anda.


  • 0 komentar:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.

    Facebook

    Followers

    Followers

    Powered By Blogger

    Blog Archive

    Breaking

    Random Posts

    Recent In Internet

    Recent Posts

    Recent Post

    Recent in Sports

    Iklan

    Facebook

    Click Here

    Comments

    Recent

    Technology

    Follow Us