ada lelang/tender yang ditayangkan melalui portal LPSE dan di dalam dokumen
pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah biasanya disebutkan tentang
klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang akan mengikuti proses lelang atau
pemilihan untuk penyedia jasa. Bagi mereka yang terbiasa dalam kegiatan di
pemerintahan, maka peristilahan tersebut tidaklah asing. Namun bagi mereka yang
sedang orientasi dan baru memulai usaha di bidang tersebut, akan cukup
membingungkan.
Klasifikasi Badan Usaha
Merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan
penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian
yang dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU). Misalnya, badan
usaha dengan SBUklasifikasi Bangunan Sipil dengan sub-klasifikasi jasa
pelaksana kontruksin saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya
lainnya. Sehingga diperkirakan ketrampilan atau keahlian badan usaha akan
sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Kualifikasi Badan Usaha
Merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha penggolongan usaha
di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan
usaha. Kualifikasi dikelompokkan dalam: usaha kecil, usaha menengah dan usaha
besar, yang diperhitungkan dari: pengalaman; kualifikasi tenaga terampil/ahli
yang dimiliki; memiliki dukungan keuangan yang sesuai.
Berdasarkan Klasifikasi dan Kualifikasi di atas, maka setiap badan
usaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan lingkup nilai
sebagai berikut:
Nilai Pekerjaan Yang Akan
Diperoleh
Kualifikasi Usaha Kecil (K) dapat menawar paket pekerjaan bernilai di
bawah Rp. 2,5 Miliar. SBU yang dipersyaratkan dalam pekerjaan adalah sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diperlukan.
USAHA KECIL
Kualifikasi Usaha Menengah (M) dapat menawar paket pekerjaan senilai Rp.
2,5 – 50 Miliar. SBU sesuai dengan
klasifikasi dan sub-klasifikasi yang dipersyaratkan. Sub-kualifikasi untuk
Usaha Menengah terbagi menjadi M1 dan M2.
Kualifikasi Usaha Besar untuk menjalankan paket kegiatan yang bernilai
diatas Rp. 50 Miliar dengan SBU disesuaikan dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi
yang dipersyaratkan. Usaha Besar dipilah menjadi B1 dan B2.
Bagi anda yang ingin menjalankan usaha di bidang penyediaan jasa
konstuksi bisa menentukan dari awal, apakah akan membuat usaha dengan
kualifikasi Kecil (K), Menengah (M) atau Besar (B) tergantung kepada kemampuan
modal yang dimiliki dan rencana strategis peroleh pekerjaan.
0 komentar:
Post a Comment