• Apa itu Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Konstruksi?

    P
    ada lelang/tender yang ditayangkan melalui portal LPSE dan di dalam dokumen pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah biasanya disebutkan tentang klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang akan mengikuti proses lelang atau pemilihan untuk penyedia jasa. Bagi mereka yang terbiasa dalam kegiatan di pemerintahan, maka peristilahan tersebut tidaklah asing. Namun bagi mereka yang sedang orientasi dan baru memulai usaha di bidang tersebut, akan cukup membingungkan.

    Klasifikasi Badan Usaha
    Merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian yang dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU). Misalnya, badan usaha dengan SBUklasifikasi Bangunan Sipil dengan sub-klasifikasi jasa pelaksana kontruksin saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya lainnya. Sehingga diperkirakan ketrampilan atau keahlian badan usaha akan sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.



    Kualifikasi Badan Usaha
    Merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha. Kualifikasi dikelompokkan dalam: usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar, yang diperhitungkan dari: pengalaman; kualifikasi tenaga terampil/ahli yang dimiliki; memiliki dukungan keuangan yang sesuai.

    Berdasarkan Klasifikasi dan Kualifikasi di atas, maka setiap badan usaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan lingkup nilai sebagai berikut:

    Nilai Pekerjaan Yang Akan Diperoleh
    Kualifikasi Usaha Kecil (K) dapat menawar paket pekerjaan bernilai di bawah Rp. 2,5 Miliar. SBU yang dipersyaratkan dalam pekerjaan adalah sesuai dengan bidang pekerjaan yang diperlukan.
    USAHA KECIL

    Kualifikasi Usaha Menengah (M) dapat menawar paket pekerjaan senilai Rp. 2,5 – 50 Miliar. SBU sesuai  dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi yang dipersyaratkan. Sub-kualifikasi untuk Usaha Menengah terbagi menjadi M1 dan M2.

    Kualifikasi Usaha Besar untuk menjalankan paket kegiatan yang bernilai diatas Rp. 50 Miliar dengan SBU disesuaikan dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi yang dipersyaratkan. Usaha Besar dipilah menjadi B1 dan B2.

    Bagi anda yang ingin menjalankan usaha di bidang penyediaan jasa konstuksi bisa menentukan dari awal, apakah akan membuat usaha dengan kualifikasi Kecil (K), Menengah (M) atau Besar (B) tergantung kepada kemampuan modal yang dimiliki dan rencana strategis peroleh pekerjaan.


  • 0 komentar:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.

    Facebook

    Followers

    Followers

    Powered By Blogger

    Blog Archive

    Breaking

    Random Posts

    Recent In Internet

    Recent Posts

    Recent Post

    Recent in Sports

    Iklan

    Facebook

    Click Here

    Comments

    Recent

    Technology

    Follow Us