Rambu Lalu-lintas (traffic sign)
adalah bagian dari perlengkapan keselamatan jalan bersama-sama dengan lampu
lalu-lintas (traffic light), marka
jalan, guardrail, dan sebagainya.
Perlengkapan keselamatan jalan adalah hal mutlak yang harus dipasang pada
setiap infrastruktur jalan. Dengan perkembangan infrastruktur dewasa ini, maka
kegiatan pembuatan rambu lalu-lintas layak dijadikan sebagai usaha potensial,
dalam skala kecil-menengah.
Apa Saja Kegiatan Yang Dilakukan?
Pembuatan rambu lalu-lintas terdiri dari dua jenis pekerjaan, yakni: Cutting Sticker dan Printing. Cutting Sticker
adalah proses pemotongan reflective sheet
secara manual (dengan menggunakan pola, cutter
dan gunting) atau dengan menggunakan komputer dan plotter-printer. Berbagai jenis reflective
sheeting bisa dilihat disini atau disini. Pembuatan secara manual kurang
presisi dan membutuhkan waktu lama. Saat ini umumnya dengan pemotongan
menggunakan komputer dan plotter.
Jenis dan spesifikasi peralatan ini sudah banyak tersedia di pasaran, misalnya
ini. Setelah sticker dipotong oleh plotter, proses berikutnya adalah:
pengupasan huruf dan bentuk, lalu penempelan pada plat yang telah dibentuk
sesuai ukuran pesanan. Printing
adalah proses pencetakan sablon pada reflective
sheeting, biasanya digunakan untuk rambu standar. Plat yang digunakan biasanya
adalah lembaran aluminium, lembaran galvanis dan composite panel. Composite
panel bisa didapat disini. Setelah perapihan, maka rambu-rambu lalu-lintas
siap packing dan dikirim kepada
pemesan.
Apakah Tempat dan Peralatan
Yang Diperlukan?
Tempat yang diperlukan terdiri dari ruangan untuk mengerjakan
pengolahan data (komputer dan plotter), pengupasan huruf dan penempelan
reflective-sheeting pada plat. Untuk kegiatan penempelan memerlukan ruangan yang
cukup luas dan bersih dari debu.
Peralatan minimal yang diperlukan adalah: komputer, plotter printer,
penggaris baja berbagai ukuran, cutter, tang potong, kikir besi, alat pemotong
plat, peralatan sablon, skuji, alat untuk packing dan sebagainya.
Apakah Perijinan dan Legalitas
Yang Diperlukan?
Perijinan yang penting adalah ijin lingkungan dan ijin Undang-undang
Gangguan, mengingat kegiatan usaha ini menghasilkan suara cukup bising saat
pemotongan plat. Namun jika ingin mengembangkan usaha yang lebih serius, dalam
arti mampu berkompetisi dalam perolehan pekerjaan-pekerjaan dari pemerintah,
pengelola jalan tol, dan instansi lainnya, sebaiknya membuat sebuah badan usaha
yang bergerak di bidang pembuatan rambu keselamatan jalan raya.
Dokumen dan perijinan yang diperlukan untuk pembuatan badan usaha
rambu keselamatan jalan raya (namun tidak termasuk mengerjakan konstruksi /
pemasangan rambu pada lokasi) meliputi:
- Akte Pendirian Perusahaan (CV, Firma, PT) di notaris.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (sebelumnya telah dilengkapi ijin lingkungan yang diketahui RT/RW setempat).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak Setempat.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Rekomendasi Perusahaan Perlengkapan Jalan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, jika usaha ditingkatkan menjadi produsen/pabrikan.
Siapa Saja Calon Pembeli /
Pelanggan?
- Dalam jumlah yang cukup besar, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan dan LLAJ dan Pengelola Jalan Tol seperti PT. Jasa Marga dan lainnya adalah potensi yang besar dan berkesinambungan. Tentu saja untuk mendapatkan pesanan dari instansi-instansi tersebut memerlukan usaha besar, baik melalui proses Penunjukan (Pemilihan) Langsung dan Lelang/Tender Elektronik (e-procurement).
- Pengembang perumahan atau kompleks perumahan, kantor-kantor, perusahanan pengelola parkir yang membutuhkan rambu-rambu penunjuk dan larangan.
- Pabrik, kawasan industri umumnya memerlukan rambu penunjuk, larangan dan K3.
- Kontraktor rekanan Pemda atau Pengelola Tol yang memperoleh pekerjaan pemasangan rambu-rambu.
- Perorangan
Seperti usaha lainnya, tentu saja usaha ini membutuhkan fokus,
keuletan, kesabaran dan waktu untuk mencapai keberhasilan.
0 komentar:
Post a Comment