Dokumen RK3K
(Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak) termasuk salah satu syarat
yang diharuskan di dalam proses penawaran pekerjaan konstruksi. Salah satu
peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan hal itu adalah:
Seperti
telah disebut di artikel sebelumnya, Dokumen RK3K berisi pokok-pokok bahasan
sebagai berikut:
A.
Kebijakan K3 Proyek
B.
Perencanaan K3
1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,
Pengendalian Resiko K3, Program K3, dan Biaya K3.
2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
Persyaratan Lainnya.
C.
Pengendalian Operasional K3.
A. Kebijakan
K3 Proyek
Penyedia jasa membuat komitmen
tertulis tetang: penerapan K3 konstruksi yang disusun berdasarkan skala risiko
untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan
berkelanjutan pelaksanaan SMK3; kepatuhan kepada Peraturan Perundang-undangan
dan persyaratan lainnya berkenaan dengan K3; menjadikannya sebagai kerangka
acuan untuk menyusun sasaran K3.
B. Perencanaan
K3
Di dalam rencana K3, Pejabat Pembuat Komitmen
menyampaikan identifikasi awal tentang risiko yangdiantisipasi terjadi pada
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kemudian, Penyedia Jasa Konstruksi membuat
upaya-upaya pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi
tersebut.
1.
Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian
Risiko K3, Program Sumber Daya, dibuat dengan menggunakan tabel seperti contoh
berikut:
2.
Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
Persyaratan lainnya berisi daftar regulasi yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan Sistem Manajemen K3, seperti contoh di bawah ini.
C. Pengendalian
Operasional K3
Merupakan prosedur kerja / petunjuk
kerja yang meliputi upaya-upaya pengendalian risiko dari seluruh tahapan
kegiatan konstruksi, di antaranya:
1.
Penanggung Jawan SMK3 Konstruksi, Struktur
Organisasi dan uraian tugas.
2.
Pengendalian risiko sesuai tahapan pekerjaan.
3.
Rencana penanganan keadaan darurat
4.
Program pelatihan
5.
Pertolongan pertama pad kecelakaan
Semoga
bermanfaat. Sukses untuk Anda!
0 komentar:
Post a Comment