Dokumen RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak)
merupakan salah satu syarat penting di dalam pekerjaan konstruksi, baik selama
proses penawaran maupun pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Di dalam dokumen
penawaran untuk lelang pekerjaan konstruksi, RK3K menjadi kelengkapan mutlak.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, RK3K dibahas di dalam pertemuan
sebelum pelaksanaan/PCM (Pre-Construction
Meeting) yang dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak
Penyedia Jasa Konstruksi, dijabarkan menjadi RK3P (Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pelaksanaan).
Dokumen RK3K
Dokumen RK3K memuat rencana penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Konstruksi, menjadi bagian tak terpisahkan dari Kontrak, dibuat oleh Penyedia
Jasa serta disetujui oleh Pengguna Jasa. Dokumen RK3K ini menjadi acuan
interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan SMK3
konstruksi.
A.
Kebijakan K3 Proyek
B.
Perencanaan K3
1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,
Pengendalian Resiko K3, Program K3, dan Biaya K3.
2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
Persyaratan Lainnya.
C.
Pengendalian Operasional K3.
Dokumen RK3 Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang
lelang, wajib melengkapi dan menyempurnakan Identifikasi Bahaya, Penilaian
Risiko dan Pengendalian Risiko K3. Dokumen ini dibahas dan ditetapkan di dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction
Meeting (PCM) dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dokumen RK3 Pelaksanaan Pekerjaan berisi enam pokok bahasan, yaitu:
A.
Kebijakan K3 Proyek
B.
Perencanaan K3
1.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan
Pengendalian Risiko K3.
2.
Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan
Persyaratan Lainnya.
3.
Sasaran dan Program K3.
C.
Pengendalian Operasional K3.
D.
Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3.
E.
Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Pengertian dari masing-masing bagian dokumen RK3K dan RK3P serta
tata-cara pengisian tabel-tabel IBPR (Identifikasi Bahaya, Risiko dan
Pengendalian Risiko) akan dibahas di dalam artikel lainnya di dalam blog ini.
Semoga bermanfaat. Sukses untuk Anda!
0 komentar:
Post a Comment