• Perbedaan Dokumen RK3K dengan RK3P

    Dokumen RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak) merupakan salah satu syarat penting di dalam pekerjaan konstruksi, baik selama proses penawaran maupun pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Di dalam dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan konstruksi, RK3K menjadi kelengkapan mutlak. Di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, RK3K dibahas di dalam pertemuan sebelum pelaksanaan/PCM (Pre-Construction Meeting) yang dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Penyedia Jasa Konstruksi, dijabarkan menjadi RK3P (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pelaksanaan).

    Dokumen RK3K
    Dokumen RK3K memuat rencana penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Konstruksi, menjadi bagian tak terpisahkan dari Kontrak, dibuat oleh Penyedia Jasa serta disetujui oleh Pengguna Jasa. Dokumen RK3K ini menjadi acuan interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan SMK3 konstruksi.

     Dokumen RK3K yang diusulkan di dalam penawaran pekerjaan berisi tiga bagian utama, yakni:
    A.      Kebijakan K3 Proyek
    B.      Perencanaan K3
    1.    Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Resiko K3, Program K3, dan Biaya K3.
    2.    Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya.
    C.      Pengendalian Operasional K3.

    Dokumen RK3 Pelaksanaan
    Penyedia Jasa Konstruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, wajib melengkapi dan menyempurnakan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko K3. Dokumen ini dibahas dan ditetapkan di dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM) dengan Pejabat Pembuat Komitmen.


    Dokumen RK3 Pelaksanaan Pekerjaan berisi enam pokok bahasan, yaitu:
    A.      Kebijakan K3 Proyek
    B.      Perencanaan K3
    1.       Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko K3.
    2.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya.
    3.       Sasaran dan Program K3.
    C.      Pengendalian Operasional K3.
    D.      Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3.
    E.       Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    Pengertian dari masing-masing bagian dokumen RK3K dan RK3P serta tata-cara pengisian tabel-tabel IBPR (Identifikasi Bahaya, Risiko dan Pengendalian Risiko) akan dibahas di dalam artikel lainnya di dalam blog ini.


    Semoga bermanfaat. Sukses untuk Anda!
  • 0 komentar:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.

    Facebook

    Followers

    Followers

    Powered By Blogger

    Blog Archive

    Breaking

    Random Posts

    Recent In Internet

    Recent Posts

    Recent Post

    Recent in Sports

    Iklan

    Facebook

    Click Here

    Comments

    Recent

    Technology

    Follow Us