• 3 Langkah Kontrol K3 pada Pekerjaan Konstruksi

    Program K3 merupakan salah satu komponen penting dalam pekerjaan Konstruksi. Diketahui bahwa kegiatan konstruksi berpotensi menimbulkan dampak pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
    Logo K3

    Sehingga pada saat ini program dan ketentuan K3 yang berlaku telah menjadi standar pengelolaan kegiatan Konstruksi, selalu  disyaratkan dalam tahapan penentuan pemilihan penyedia jasa (kontraktor pelaksana) dan dalam pelaksanaannya di lapangan.

    Agar mampu menyusun dokumen Rencana Kerja K3 Konstruksi (RK3K) dan pelaksanaannya, maka penyedia jasa terlebih dahulu harus memahami Tahapan Kontrol Bahaya K3 atau disebut juga Hierarcy of Control, sebagai berikut:

    Enginering Control:  merupakan upaya pengendalian bahaya dengan cara melakukan modifikasi pada faktor lingkungan kerja dan atau peralatan atau bahan “selain” pekerja, terdiri dari beberapa proses:
    1. Proses Eliminasi
    2. Proses Subtitusi
    3. Proses Isolasi
    4. Proses Minimalisasi


    Administrative Control:  dilaksanakan apabila potensi bahaya tidak bisa dikurangi hingga kepada tingkatan yang diizinkan (aman) melalui engineering control. Tahapan ini merupakan pengendalian bahaya dengan melakukan modifikasi pada “faktor interaksi” antara lingkungan kerja dengan pekerja, atau upaya peng-komunikasi-an potensi bahaya yang telah diperhitungkan. Beberapa program yang dilakukan, di antaranya:
    1. Pelatihan, sertifikat dan perijinan tertulis
    2. Prosedur/Instruksi tertulis, tanda2 peringatan dan lampu2 peringatan
    3. Monitoring berkelanjutan terhadap area kerja dan perilaku pekerja
    4. Biological monitoring kepada pekerja
    5. Pembatasan dan rotasi jam kerja maupun lokasi kerja kepada setiap individu
    6. Kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja


    Personal Protective Equipment; adalah hirarki terakhir apabila tahapan engineering kontrol dan administrative kontrol telah terlaksana maksimal, akan tetapi area kerja belum dianggan benar-benar terbebas dari potensi bahaya (hazard). Pengendalian bahaya pada tahap ini adalah dengan memberikan alat pelindung diri kepada para pekerja. Alat Pelindung Diri (APD) bukan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya, tetapi  hanya berfungsi sebagai pembatas diri antara pekerja dengan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.


    Semoga bermanfaa
  • 0 komentar:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.

    Facebook

    Followers

    Followers

    Powered By Blogger

    Blog Archive

    Breaking

    Random Posts

    Recent In Internet

    Recent Posts

    Recent Post

    Recent in Sports

    Iklan

    Facebook

    Click Here

    Comments

    Recent

    Technology

    Follow Us