Program K3 merupakan salah satu komponen penting dalam
pekerjaan Konstruksi. Diketahui bahwa kegiatan konstruksi berpotensi
menimbulkan dampak pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
Logo K3 |
Sehingga pada saat ini program dan ketentuan K3 yang berlaku
telah menjadi standar pengelolaan kegiatan Konstruksi, selalu disyaratkan dalam tahapan penentuan pemilihan
penyedia jasa (kontraktor pelaksana) dan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Agar mampu menyusun dokumen Rencana Kerja K3 Konstruksi
(RK3K) dan pelaksanaannya, maka penyedia jasa terlebih dahulu harus memahami
Tahapan Kontrol Bahaya K3 atau disebut juga Hierarcy
of Control, sebagai berikut:
Enginering Control: merupakan
upaya pengendalian bahaya dengan cara melakukan modifikasi pada faktor
lingkungan kerja dan atau peralatan atau bahan “selain” pekerja, terdiri dari
beberapa proses:
- Proses Eliminasi
- Proses Subtitusi
- Proses Isolasi
- Proses Minimalisasi
Administrative Control: dilaksanakan
apabila potensi bahaya tidak bisa dikurangi hingga kepada tingkatan yang diizinkan
(aman) melalui engineering control.
Tahapan ini merupakan pengendalian bahaya dengan melakukan modifikasi pada
“faktor interaksi” antara lingkungan kerja dengan pekerja, atau upaya
peng-komunikasi-an potensi bahaya yang telah diperhitungkan. Beberapa program
yang dilakukan, di antaranya:
- Pelatihan, sertifikat dan perijinan tertulis
- Prosedur/Instruksi tertulis, tanda2 peringatan dan lampu2 peringatan
- Monitoring berkelanjutan terhadap area kerja dan perilaku pekerja
- Biological monitoring kepada pekerja
- Pembatasan dan rotasi jam kerja maupun lokasi kerja kepada setiap individu
- Kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja
Personal Protective Equipment; adalah hirarki terakhir
apabila tahapan engineering kontrol dan administrative kontrol telah terlaksana
maksimal, akan tetapi area kerja belum dianggan benar-benar terbebas dari potensi
bahaya (hazard). Pengendalian bahaya pada tahap ini adalah dengan memberikan
alat pelindung diri kepada para pekerja. Alat Pelindung Diri (APD) bukan untuk
menghilangkan atau mengurangi bahaya, tetapi hanya berfungsi sebagai pembatas diri antara
pekerja dengan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
Semoga bermanfaa
0 komentar:
Post a Comment