Di dalam artikel sebelumnya, bertajuk: “5 Alternatif Untuk MemulaiUsaha”, telah diulas tentang beberapa pilihan menjalankan usaha, salah satunya
adalah Usaha Pengadaan Barang dan Jasa. Apakah pengertian usaha ini dan
bagaimana langkah-langkah untuk memulainya?
Usaha ini dikenal sebagai kegiatan pengadaan barang dan pemborongan
jasa.
Pengadaan barang (dulu dikenal sebagai leveransir) adalah kegiatan perantaraan pemasokan barang yang
diperoleh dari produsen, pabrikan atau
penjual barang (supplier) kepada pemesan
sesuai spesifikasi, kuantitas dan persyaratan
yang dituangkan dalam bentuk kontrak, surat perintah kerja, atau surat pesanan
barang (purchase order).
Sedangkan pengadaan/penyediaan/pemborongan jasa adalah meliputi pekerjaan
perakitan/pembangunan bahan-bahan menjadi suatu bentuk (umumnya bangunan konstruksi)
yang memiliki manfaat bagi pemesan berdasarkan kontrak atau surat perintah
kerja yang menyatakan perikatan dua pihak tentang syarat-syarat umum pekerjaan
seperti: harga, tata-cara pembayaran, jangka waktu penyelesaian, denda dan
lainnya. Umumnya pengusaha bidang ini disebut kontraktor atau pemborong.
Pembeli atau pemesan disebut pemilik pekerjaan (bouwheer) adalah pihak yang akan membayar barang pesanan atau hasil
pekerjaan yang berupa pihak: perorangan, perusahaan swasta atau instansi
pemerintah. Pihak pemesan umumnya mensyaratkan kualifikasi tertentu sehingga
seseorang atau badan usaha layak memperoleh dan menyelesaikan pekerjaan
tersebut. Ulasan di bawah akan membahas tentang bagaimana membuat sebuah badan
usaha yang diproyeksikan akan mendapatkan pekerjaan pengadaan barang atau jasa
konstruksi.
KONSEP USAHA. Meliputi
rencana pekerjaan yang akan ditargetkan, apakah hanya dalam bidang pengadaan
barang atau sekaligus pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan barang, maka
legalitas yang diperlukan hanya sampai dengan terbitnya Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP).
NAMA DAN DOMISILI. Nama
usaha merupakan merek dagang yang sebaiknya mampu menarik perhatian, mudah
diingat dan berkesan bonafide. Domisili adalah tempat dimana badan usaha
beralamat, sebaiknya mudah dicapai saat dilakukan pemeriksaan alamat usaha (on
the spot) dari isntansi terkait dan usahakan memiliki nomor telpon tetap.
AKTE PENDIRIAN. Pembuatan
dokumen ini dilakukan di hadapan Notaris (sesuaikan dengan rencana domisili
usaha). Paling sederhana berbentuk perseroaan komanditer atau CV (commanditer vennoonschaap), modal usaha
dan biaya pembuatan relatif murah dibanding pembuatan PT (Perseroan Terbatas).
Kendati dalam kegiatan pemasaran usaha, PT cenderung lebih memiliki posisi
lebih baik dibanding CV. Untuk pembuatan badan usahaini diperlukan sedikitnya dua orang yang berkongsi,
Direktur dan Pesero Komanditer.
SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
(SKDU). Akte Pendirian (dari Notaris baru berupa tembusan/copy) menjadi dasar untuk mengajukan SKDU
yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan dan diendorse oleh Kantor Kecamatan tempat domisili. Sebelum itu buatlah
Surat Persetujuan / Ijin Lingkungan yang ditandatangani oleh empat tetangga
terdekat (kiri, kanan, depan, belakang) yang diketahui oleh RT/RW tempat alamat
domisili usaha.
DOKUMEN PERPAJAKAN. Akte
dan SKDU menjadi dasar untuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pada
Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Petugas pajak akan melakukan peninjauan alamat
lokasi perusahaan untuk menerbitkan SPPKP.
PENDAFTARAN PENGADILAN NEGERI.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh Notaris tempat pembuatan Akte Pendirian,
dilengkapi dengan SKDU dan NPWP. Register pendaftaran pengadilan negeri akan
tertera pada halaman pertama Akte Pendirian.
UNDANG-UNDANG GANGGUAN.
Pengurusan Undang-undang Gangguan (UUG / HO) tergantung pada persyaratan perijinan
setempat. Jika usaha memiliki konsekuensi kebisingan dan keramaian maka UUG
disyaratkan.
SIUP dan TDP. Foto copy Akte,
SKDU, NPWP dan Tanda Pengenal Pengurus dibawa ke Badan Perijinan Terpadu
kota/kabupaten setempat untuk mendapatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Sampai dengan tahap ini Badan Usaha telah layak untuk menjalan usaha
perdagangan atau pengadaan barang. Siapkan kop surat, kartu nama, perlengkapan
kantor (meja-kursi, komputer, printer dan sebagainya), kemudian buatlah surat
perkenalan dan profil perusahaan. Anda siap melakukan kegiatan pemasaran usaha
dan lobbying ke instansi-instansi
pemerintah dan perusahaan swasta. Untuk meluaskan jaringan, disarankan
mendaftarkan perusahaan ke kantor Kamar Dagang Indonesia (KADIN) setempat.
Alamat kantor cabang KADIN bisa dilihat di sini.
Selamat mencoba dan sukses untuk anda!
Selanjutnya baca juga: Bagaimana Membuat Perusahaan Kontraktor?
0 komentar:
Post a Comment