• 8 Langkah Sederhana Membuat Perusahaan

    Di dalam artikel sebelumnya, bertajuk: “5 Alternatif Untuk MemulaiUsaha”, telah diulas tentang beberapa pilihan menjalankan usaha, salah satunya adalah Usaha Pengadaan Barang dan Jasa. Apakah pengertian usaha ini dan bagaimana langkah-langkah untuk memulainya?

    Usaha ini dikenal sebagai kegiatan pengadaan barang dan pemborongan jasa.

    Pengadaan barang (dulu dikenal sebagai leveransir) adalah kegiatan perantaraan pemasokan barang yang diperoleh dari produsen, pabrikan  atau penjual barang (supplier) kepada pemesan  sesuai spesifikasi, kuantitas dan persyaratan yang dituangkan dalam bentuk kontrak, surat perintah kerja, atau surat pesanan barang (purchase order).

    Sedangkan pengadaan/penyediaan/pemborongan jasa adalah meliputi pekerjaan perakitan/pembangunan bahan-bahan menjadi suatu bentuk (umumnya bangunan konstruksi) yang memiliki manfaat bagi pemesan berdasarkan kontrak atau surat perintah kerja yang menyatakan perikatan dua pihak tentang syarat-syarat umum pekerjaan seperti: harga, tata-cara pembayaran, jangka waktu penyelesaian, denda dan lainnya. Umumnya pengusaha bidang ini disebut kontraktor atau pemborong.  

    Pembeli atau pemesan disebut pemilik pekerjaan (bouwheer) adalah pihak yang akan membayar barang pesanan atau hasil pekerjaan yang berupa pihak: perorangan, perusahaan swasta atau instansi pemerintah. Pihak pemesan umumnya mensyaratkan kualifikasi tertentu sehingga seseorang atau badan usaha layak memperoleh dan menyelesaikan pekerjaan tersebut. Ulasan di bawah akan membahas tentang bagaimana membuat sebuah badan usaha yang diproyeksikan akan mendapatkan pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi.

    KONSEP USAHA. Meliputi rencana pekerjaan yang akan ditargetkan, apakah hanya dalam bidang pengadaan barang atau sekaligus pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan barang, maka legalitas yang diperlukan hanya sampai dengan terbitnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
    NAMA DAN DOMISILI. Nama usaha merupakan merek dagang yang sebaiknya mampu menarik perhatian, mudah diingat dan berkesan bonafide. Domisili adalah tempat dimana badan usaha beralamat, sebaiknya mudah dicapai saat dilakukan pemeriksaan alamat usaha (on the spot) dari isntansi terkait dan usahakan memiliki nomor telpon tetap.
    AKTE PENDIRIAN. Pembuatan dokumen ini dilakukan di hadapan Notaris (sesuaikan dengan rencana domisili usaha). Paling sederhana berbentuk perseroaan komanditer atau CV (commanditer vennoonschaap), modal usaha dan biaya pembuatan relatif murah dibanding pembuatan PT (Perseroan Terbatas). Kendati dalam kegiatan pemasaran usaha, PT cenderung lebih memiliki posisi lebih baik dibanding CV. Untuk pembuatan badan usahaini  diperlukan sedikitnya dua orang yang berkongsi, Direktur dan Pesero Komanditer.
    SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA (SKDU). Akte Pendirian (dari Notaris baru berupa tembusan/copy) menjadi dasar untuk mengajukan SKDU yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan dan diendorse oleh Kantor Kecamatan tempat domisili. Sebelum itu buatlah Surat Persetujuan / Ijin Lingkungan yang ditandatangani oleh empat tetangga terdekat (kiri, kanan, depan, belakang) yang diketahui oleh RT/RW tempat alamat domisili usaha.
    DOKUMEN PERPAJAKAN. Akte dan SKDU menjadi dasar untuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Petugas pajak akan melakukan peninjauan alamat lokasi perusahaan untuk menerbitkan SPPKP.
    PENDAFTARAN PENGADILAN NEGERI. Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh Notaris tempat pembuatan Akte Pendirian, dilengkapi dengan SKDU dan NPWP. Register pendaftaran pengadilan negeri akan tertera pada halaman pertama Akte Pendirian.
    UNDANG-UNDANG GANGGUAN. Pengurusan Undang-undang Gangguan (UUG / HO) tergantung pada persyaratan perijinan setempat. Jika usaha memiliki konsekuensi kebisingan dan keramaian maka UUG disyaratkan.
    SIUP dan TDP. Foto copy Akte, SKDU, NPWP dan Tanda Pengenal Pengurus dibawa ke Badan Perijinan Terpadu kota/kabupaten setempat untuk mendapatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

    Sampai dengan tahap ini Badan Usaha telah layak untuk menjalan usaha perdagangan atau pengadaan barang. Siapkan kop surat, kartu nama, perlengkapan kantor (meja-kursi, komputer, printer dan sebagainya), kemudian buatlah surat perkenalan dan profil perusahaan. Anda siap melakukan kegiatan pemasaran usaha dan lobbying ke instansi-instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Untuk meluaskan jaringan, disarankan mendaftarkan perusahaan ke kantor Kamar Dagang Indonesia (KADIN) setempat. Alamat kantor cabang KADIN bisa dilihat di sini.

    Selamat mencoba dan sukses untuk anda!

    Selanjutnya baca juga: Bagaimana Membuat Perusahaan Kontraktor?


  • 0 komentar:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.

    Facebook

    Followers

    Followers

    Powered By Blogger

    Blog Archive

    Breaking

    Random Posts

    Recent In Internet

    Recent Posts

    Recent Post

    Recent in Sports

    Iklan

    Facebook

    Click Here

    Comments

    Recent

    Technology

    Follow Us